Allah SWT melarang manusia mencicipi makanan dan minuman haram, tentu bukan tanpa alsan. Adakalanya kerena membahayakan kesehatan atau memang sudah dinash atau dihukumi haram oleh Al Quran. Yang jelas, hikmah pengharaman tersebut kembali lagi kepada manusia. Namun seiring perkembangan zaman, muncul aneka makanan dan minuman yang belum ditemukan nash keharamannya. Bagaimana menghadapi hal ini?